BOGOR TODAY – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengaku sudah mendapat surat pelimpahan peringatan dari Dinas PUPR Kota Bogor terkait adanya bangunan tower PT Bali Towerindo Sentra yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

“Kita baru mendapat surat pelimpahan peringatan dari PUPR terkait tower di Bogor Selatan dan pelimpahan ini kalau tidak salah baru peringatan yang pertama,” kata Agustian Syach saat di konfirmasi Bogor Today, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong

Mantan Camat Bogor Tengah ini pun menjelaskan, dalam melakukan eksekusi pembongkaran sebuah bangunan tower tentu harus sesuai aturan dan ada beberapa tahapan, dimana aturan tersebut diantaranya yaitu peringatan pertama, kedua sampai ketiga, dan jika IMB-nya masih belum keluar dari DPMPTSP, apalagi sudah operasional tentu pihaknya akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran, seperti halnya yang sudah dilakukan pembongkaran tower di wilayah Kecamatan Bogor Barat beberapa waktu lalu.

============================================================
============================================================
============================================================