“Inginnya kita langsung melakukan pembongkaran, tapi di sini kita juga harus taat terhadap aturan. Jadi, jika sudah 3 kali peringatan, maka kita akan lakukan penghentian pekerjaan, dan kalau dia sudah beroperasional maka kami akan lakukan penyegelan hingga penyegelan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

Baca Juga : TowerTelekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB

Meski sudah ada pelimpahan dari PUPR, namun dirinya mengaku belum ketemu dengan pihak terkait (PT Bali Towerindo Sentra, red) dan menganggap normatif saja. “Kita belum ketemu dengan pihak terkait, kita normatif aja,” akunya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================