“Inginnya kita langsung melakukan pembongkaran, tapi di sini kita juga harus taat terhadap aturan. Jadi, jika sudah 3 kali peringatan, maka kita akan lakukan penghentian pekerjaan, dan kalau dia sudah beroperasional maka kami akan lakukan penyegelan hingga penyegelan,” jelasnya.
Baca Juga : TowerTelekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB
Meski sudah ada pelimpahan dari PUPR, namun dirinya mengaku belum ketemu dengan pihak terkait (PT Bali Towerindo Sentra, red) dan menganggap normatif saja. “Kita belum ketemu dengan pihak terkait, kita normatif aja,” akunya. (Heri)
============================================================
============================================================
============================================================