BOGOR TODAY – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor melalui Kasi Tata Bangunan, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Fitka Adhitia Angga Larang mengatakan, bahwa surat teguran terhadap bangunan tower milik PT Bali Towerindo yang tak berizin IMB di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kota Bogor.

“Ya, kami sudah dapat laporan dari petugas lapangan dan kita juga sudah berikan surat teguran ke pihak tower yang kemudian dilimpahkan ke Satpol PP. Kita limpahkan pada pekan lalu,” kata Fitka Adhitia kepada Bogor Today, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor

 

Lanjut dia, surat teguran yang sudah dilimpahkan ke Satpol PP itu seharusnya pihak terkait langsung melakukan tindakan berupa penghentian pekerjaan, penyegelan hingga pembongkaran terhadap bangunan tower tersebut dan tidak perlu lagi menunggu laporan dari PUPR, karena semuanya sudah dilimpahkan.

“Sebelum kita limpahkan ke Satpol PP itu kan tentunya kita sudah layangkan teguran satu dan dua, kemudian kita juga kasih waktu 2 sampai 3 hari ke pihak tower untuk menunjukan IMB-nya, tapi selama diberi waktu, mereka (tower, red) tak datang-datang ke sini untuk menunjukkan bukti IMB tersebut, akhirnya kita limpahkan ke Satpol PP dan seharusnya setelah kita limpahkan itu langsung ada tindakan dari Satpol PP,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar

============================================================
============================================================
============================================================