Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengaku sudah mendapat surat pelimpahan dari Dinas PUPR Kota Bogor terkait adanya bangunan tower PT Bali Towerindo Sentra yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

“Kita baru mendapat surat pelimpahan peringatan dari PUPR terkait tower di Bogor Selatan dan pelimpahan ini kalau tidak salah baru peringatan yang pertama,” kata Agustian Syach saat di konfirmasi Bogor Today, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Mantan Camat Bogor Tengah ini pun menjelaskan, dalam melakukan eksekusi pembongkaran sebuah bangunan tower tentu harus sesuai aturan dan ada beberapa tahapan, dimana aturan tersebut diantaranya yaitu peringatan pertama, kedua sampai ketiga, dan jika IMB-nya masih belum keluar dari DPMPTSP, apalagi sudah operasional tentu pihaknya akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran, seperti halnya yang sudah dilakukan pembongkaran tower di wilayah Kecamatan Bogor Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

“Inginnya kita langsung melakukan pembongkaran, tapi di sini kita juga harus taat terhadap aturan. Jadi, jika sudah 3 kali peringatan, maka kita akan lakukan penghentian pekerjaan, dan kalau dia sudah beroperasional maka kami akan lakukan penyegelan hingga penyegelan,” jelasnya.

Meski sudah ada pelimpahan dari PUPR, namun dirinya mengaku belum ketemu dengan pihak terkait (PT Bali Towerindo Sentra, red) dan menganggap normatif saja. “Kita belum ketemu dengan pihak terkait, kita normatif aja,” akunya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================