BOGOR TODAY – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor melalui Kasi Tata Bangunan, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Fitka Adhitia Angga Larang mengatakan, bahwa surat teguran terhadap bangunan tower milik PT Bali Towerindo yang tak berizin IMB di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kota Bogor.

“Ya, kami sudah dapat laporan dari petugas lapangan dan kita juga sudah berikan surat teguran ke pihak tower yang kemudian dilimpahkan ke Satpol PP. Kita limpahkan pada pekan lalu,” kata Fitka Adhitia kepada Bogor Today, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor

 

Lanjut dia, surat teguran yang sudah dilimpahkan ke Satpol PP itu seharusnya pihak terkait langsung melakukan tindakan berupa penghentian pekerjaan, penyegelan hingga pembongkaran terhadap bangunan tower tersebut dan tidak perlu lagi menunggu laporan dari PUPR, karena semuanya sudah dilimpahkan.

“Sebelum kita limpahkan ke Satpol PP itu kan tentunya kita sudah layangkan teguran satu dan dua, kemudian kita juga kasih waktu 2 sampai 3 hari ke pihak tower untuk menunjukan IMB-nya, tapi selama diberi waktu, mereka (tower, red) tak datang-datang ke sini untuk menunjukkan bukti IMB tersebut, akhirnya kita limpahkan ke Satpol PP dan seharusnya setelah kita limpahkan itu langsung ada tindakan dari Satpol PP,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengaku sudah mendapat surat pelimpahan dari Dinas PUPR Kota Bogor terkait adanya bangunan tower PT Bali Towerindo Sentra yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

“Kita baru mendapat surat pelimpahan peringatan dari PUPR terkait tower di Bogor Selatan dan pelimpahan ini kalau tidak salah baru peringatan yang pertama,” kata Agustian Syach saat di konfirmasi Bogor Today, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Mantan Camat Bogor Tengah ini pun menjelaskan, dalam melakukan eksekusi pembongkaran sebuah bangunan tower tentu harus sesuai aturan dan ada beberapa tahapan, dimana aturan tersebut diantaranya yaitu peringatan pertama, kedua sampai ketiga, dan jika IMB-nya masih belum keluar dari DPMPTSP, apalagi sudah operasional tentu pihaknya akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran, seperti halnya yang sudah dilakukan pembongkaran tower di wilayah Kecamatan Bogor Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong

“Inginnya kita langsung melakukan pembongkaran, tapi di sini kita juga harus taat terhadap aturan. Jadi, jika sudah 3 kali peringatan, maka kita akan lakukan penghentian pekerjaan, dan kalau dia sudah beroperasional maka kami akan lakukan penyegelan hingga penyegelan,” jelasnya.

Meski sudah ada pelimpahan dari PUPR, namun dirinya mengaku belum ketemu dengan pihak terkait (PT Bali Towerindo Sentra, red) dan menganggap normatif saja. “Kita belum ketemu dengan pihak terkait, kita normatif aja,” akunya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================