Dia mengklaim bahwa kegiatan di RW03 itu sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh kecamatan selaku Penggunaan Anggaran (PA), sehingga pekerjaannya sudah bisa dilakukan dan sekarang sudah selesai. Sementara untuk kegiatan di RW05 belum bisa dilakukan karena SPK-nya belum turun.
“Dari SPK itu disebutkan untuk jumlah biaya pembangunan fisik paving blok jumlahnya sebesar Rp 41.422.000, dengan volume 61 meter, dan dikerjakan oleh CV Pandu Agung Karya, kegiatannya dikerjakannya pas bulan puasa kemarin,” ujarnya.
Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar
Baca Juga : Tower Telekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB
Namun saat ditanya apakah bisa menunjukkan SPK-nya, Irwansyah tak bisa menunjukkan SPK tersebut dan ia berkilah bahwa SPK adanya di pihak ketiga atau pemborong. Ia menambahkan, bahwa kelurahan hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara untuk Pengguna Anggaran adanya di kecamatan sehingga SPK itu ada di kecamatan.
“Tapi untuk lebih jelasnya terkait SPK bisa ditanyakan langsung ke Kasi Ekbang,” tutup Irwansyah. (Heri)