BOGOR TODAY – Adanya bangunan menara atau tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, Kota Bogor yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi sorotan dari sejumlah aktivis, salah satunya aktivis Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor.

Ketua DPD Mapancas Kota Bogor, Fatholloh Fawait mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan adanya bangunan tower yang sudah berdiri, tetapi belum memiliki izin. Bahkan, dirinya juga menilai fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Bogor begitu lemah atau mungkin bisa juga diduga ada main mata dengan para oknum-oknum pengusaha tower, sehingga tower-tower tak berizin ini sangat mudah sekali dibangun di Kota Bogor.

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong 

“Ini kan sangat tidak baik untuk wajah Kota Bogor. Padahal di sini sudah sangat jelas ada landasan yuridisnya, sudah ada aturannya yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara,” kata Fatholloh kepada Bogor Today, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Pria yang akrab disapa Sihol ini menuturkan bahwa di Perda Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 11 menyatakan setiap orang atau badan yang akan mendirikan Menara harus memiliki IMB. Kemudian di pasal 12 setiap orang yang tidak memiliki IMB dilarang memulai melaksanakan pekerjaan. Jadi seharusnya jangan ada pekerjaan sebelum terbit izin.

“Yang kita garis bawahi itu adalah kata Akan. Nah ketika Akan berarti mereka baru mau, jadi ketika mereka baru mau artinya sebelum mendirikan bangunan itu mereka harus memiliki IMB-nya dulu. Tetapi faktanya, Menara itu sudah berdiri sebelum IMB-nya terbit. Disini kami dari kalangan mitra kritis pemerintah timbul pertanyaan mengapa ini terjadi? Belum ada izin tapi berani bangun, apakah Pemkot takut dengan oknum-oknum pengusaha seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor 

Untuk itu, sambung Sihol, pihaknya meminta kepada Pemkot melalui Satpol PP Kota Bogor untuk berani memberikan sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan sanksi polisional sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut yaitu penyegelan hingga pembongkaran.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Kami sebagai mahasiswa dan pemuda yang cinta Kota Bogor kami meminta Pemkot melalui Satpol PP untuk melakukan sanksi tegas misalnya pembongkaran sebagaimana amanah pada pasal 48 atas Perda tersebut. Harus berani memberikan sanksi administrasi, pidana hingga pembongkaran, karena ini agar menjadikan contoh bagi pengusaha pengusaha lain yang ingin menginvestasikan usahanya di Kota Bogor untuk tertib administrasi, untuk tertib peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, di sini pihak Dinas PUPR yang memiliki tugas pengawasan bangunan dan pengendalian sudah melimpahkan permasalahan tower tersebut ke Satpol PP Kota Bogor.

“Ketika sudah mendapat limpahan dari PUPR ini kan artinya sudah ada kajian yang matang terkait tower tak berizin ini karena mereka itu selaku pengawasan bangunan. Nah, seharusnya Satpol PP berani bertindak tegas karena mereka ini kan para penegak Perda,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================