Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan Obat- obatan sediaan farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir.

Baca Juga : TidakIngin Disalahkan, Lurah dan Camat Saling Lempar Tanggungjawab

Atas perbuatannya,11 tersangka masing – masing dijerat pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800.000 dan paling banyak 1,5 miliar rupiah. Serta Pasal 114 Ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu DS dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
(B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================