Ilustrasi Pemerkosaan sumber: IJS Media Network.

TANGERANG TODAY – MB (24), seorang sopir angkutan kota (angkot) di Tangerang dijerat pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. MB ditangkap lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun.

Dilansir cnnindonesia.com, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut pelaku merupakan tetanggga korban. Saat itu, sang nenek tengah sendirian di dalam rumah, karena anaknya, RS (28) sedang membeli nasi uduk untuk sarapan.

BACA JUGA :  H+1 Lebaran, Lalu Lintas ke Arah Puncak Bogor Mulai Padat

Baca juga :

Sempat Dikeroyok, Wartawan Online Tewas Diduga Terkait Pemberitaan

“Melihat pintu rumah korban terbuka, MB masuk ke rumah R sekitar pukul 05.00 WIB. di hari yang sama, saat pelaku MB ditangkap.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB pelaku masuk dan langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan disaat korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip cnnindonesia.com, Sabtu (19/6/2021).

============================================================
============================================================
============================================================