Karena mobil yang dibawa pelaku tak kunjung pulang, sambung Beben MR menaruh curiga lantaran beberapa hari tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya MR dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Dapat Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak

“Pelaku kami tangkap di wilayah Cikembar, Sukabumi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam serta atribut Brimob, satu pucuk senjata mainan korek api dan satu unit mobil korban merk Ayla.

BACA JUGA :  Jangan Dianggap Sekadar Murung, Kenali Tanda-Tanda Depresi pada Anak Sejak Dini

Baca Juga : DuaBocah Hanyut Terseret Arus Ciliwung, Satu Masih Dicari

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal peniupuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================