Karena mobil yang dibawa pelaku tak kunjung pulang, sambung Beben MR menaruh curiga lantaran beberapa hari tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya MR dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Pelaku kami tangkap di wilayah Cikembar, Sukabumi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam serta atribut Brimob, satu pucuk senjata mainan korek api dan satu unit mobil korban merk Ayla.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Baca Juga : DuaBocah Hanyut Terseret Arus Ciliwung, Satu Masih Dicari

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal peniupuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================