Karena mobil yang dibawa pelaku tak kunjung pulang, sambung Beben MR menaruh curiga lantaran beberapa hari tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya MR dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

“Pelaku kami tangkap di wilayah Cikembar, Sukabumi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam serta atribut Brimob, satu pucuk senjata mainan korek api dan satu unit mobil korban merk Ayla.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Baca Juga : DuaBocah Hanyut Terseret Arus Ciliwung, Satu Masih Dicari

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal peniupuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================