Vonis tersebut berbeda meski kasusnya dengan persoalan yang sama, yakni prokes. Melihat rentetan kasus dan vonis yang diberikan kepada HRS tersebut, sehingga beliau berkesimpulan ada upaya intervensi dalam proses hukum ini.

2. Rocky Gerung mengatakan hakim yang dinilainya hanya sekadar moderator pesanan dari skenario sebenarnya. Ia heran dengan psikis dan mental hakim yang seolah kelihatan terganggu saat persidangan. “Salah satunya menyuruh HRS untuk ajukan grasi ke Presiden Jokowi. Kenapa belum inkrah nyuruh grasi,” katanya.

Selanjutnya adalah momen pucat pasi hakim ketika HRS meneriakkan sampai bertemu di pengadilan akhirat. Rocky menduga bahwa sang hakim sadar jikalau orang yang divonisnya tak main-main lantaran bergelar ‘Habib’ dan mengerti akibat-akibat perbuatan dunia.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Rocky juga mengungkap kejanggalan lain dari psikis hakim yang memvonis Rizieq ketika ia juga menawarkan grasi kepada dua orang lain selain HRS, yaitu Habib Hanif dan Direktur RS Ummi. Padahal, vonis hukumannya hanya satu tahun penjara, sementara grasi hanya berlaku pada seseorang yang divonis hukuman di atas dua tahun.

Baca Juga : PENDIDIKANKENA PPN ITU BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

3. Lieus Sungkharisma menyebut vonis ini telah melukai rasa keadilan. “Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” katanya. Menurut Lieus, banyak pihak sesungguhnya berharap Habib Rizieq divonis bebas.

Rasulullah saw bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud).

Jadi mudah kan para pembaca yang budiman, tidak perlu penulis sebutkan dan jelaskan, termasuk yang mana hakim yang memvonis HRS, seperti yang diterdapat dalam Hadist di atas. Jayalah Indonesiaku. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================