Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

HABIB Rizieq Shihab (HRS) memilih mengajukan banding daripada meminta grasi kepada Jokowi setelah divonis 4 tahun penjara. Pengacara HRS, Aziz Yanuar menyebutkan HRS bukan menolak, tapi mengambil opsi banding karena tadi pilihannya hanya terima atau tolak putusan tadi.

Azis beralasan mengajukan banding, karena menilai majelis hakim salah menerapkan hukum. “Banyak fakta sidang diabaikan, jelas sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kental diskriminasi hukum,” lanjutnya. Pendapat para ahli, diantaranya Prof.Refly Harun sewaktu di persidangan juga diabaikan.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

Baca Juga : HRSHARUSNYA DIRANGKUL JANGAN “DIPUKUL”

 

Setelah bermusyawarah majelis hakim, salah satunya hakim menawarkan 3 opsi, yaitu Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Ketiga adalah hak untuk mengajukan pengampunan kepada Presiden.

Agar lebih obyektif dan menguatkan pendapat bahwa hakim tidak adil, maka penulis mencatat pendapat dari tokoh nasional yang non muslim, yaitu:

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

1. Natalius Pigai, mengatakan ketidakadilan sudah mulai terlihat sejak vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor. Saat itu, HRS divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan dalam kasus Megamendung, HRS divonis denda sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga : JANGANSEPELEKAN AMALAN “ECE-ECE”

 

============================================================
============================================================
============================================================