BOGOR TODAY – 14 tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis diringkus satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor. Tersangka kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22). Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka diantaranya DS yang merupakan residivis.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

Baca Juga : AktivisMinta Pemkot Bogor Tindak Tegas Tower Bodong

Kepada Polisi, MO, IA, serta RJ mengaku mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara menjualnya di media sosial Instagram.

“Dari pengakuan para tersangka, barang – barang yang akan diedarkan tersebut bahannya dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway,” terang Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana, Selasa (15/6/2021).

============================================================
============================================================
============================================================