BOGOR TODAY – Adanya bangunan menara atau tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, Kota Bogor yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi sorotan dari sejumlah aktivis, salah satunya aktivis Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor.

Ketua DPD Mapancas Kota Bogor, Fatholloh Fawait mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan adanya bangunan tower yang sudah berdiri, tetapi belum memiliki izin. Bahkan, dirinya juga menilai fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Bogor begitu lemah atau mungkin bisa juga diduga ada main mata dengan para oknum-oknum pengusaha tower, sehingga tower-tower tak berizin ini sangat mudah sekali dibangun di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor, Kamis 14 Maret 2024

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong 

“Ini kan sangat tidak baik untuk wajah Kota Bogor. Padahal di sini sudah sangat jelas ada landasan yuridisnya, sudah ada aturannya yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara,” kata Fatholloh kepada Bogor Today, Senin (14/6/2021).

Pria yang akrab disapa Sihol ini menuturkan bahwa di Perda Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 11 menyatakan setiap orang atau badan yang akan mendirikan Menara harus memiliki IMB. Kemudian di pasal 12 setiap orang yang tidak memiliki IMB dilarang memulai melaksanakan pekerjaan. Jadi seharusnya jangan ada pekerjaan sebelum terbit izin.

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Bumi 4.0 Magnitudo Pagi Ini

“Yang kita garis bawahi itu adalah kata Akan. Nah ketika Akan berarti mereka baru mau, jadi ketika mereka baru mau artinya sebelum mendirikan bangunan itu mereka harus memiliki IMB-nya dulu. Tetapi faktanya, Menara itu sudah berdiri sebelum IMB-nya terbit. Disini kami dari kalangan mitra kritis pemerintah timbul pertanyaan mengapa ini terjadi? Belum ada izin tapi berani bangun, apakah Pemkot takut dengan oknum-oknum pengusaha seperti ini,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================