Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor 

Untuk itu, sambung Sihol, pihaknya meminta kepada Pemkot melalui Satpol PP Kota Bogor untuk berani memberikan sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan sanksi polisional sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut yaitu penyegelan hingga pembongkaran.

“Kami sebagai mahasiswa dan pemuda yang cinta Kota Bogor kami meminta Pemkot melalui Satpol PP untuk melakukan sanksi tegas misalnya pembongkaran sebagaimana amanah pada pasal 48 atas Perda tersebut. Harus berani memberikan sanksi administrasi, pidana hingga pembongkaran, karena ini agar menjadikan contoh bagi pengusaha pengusaha lain yang ingin menginvestasikan usahanya di Kota Bogor untuk tertib administrasi, untuk tertib peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Apalagi, lanjut dia, di sini pihak Dinas PUPR yang memiliki tugas pengawasan bangunan dan pengendalian sudah melimpahkan permasalahan tower tersebut ke Satpol PP Kota Bogor.

“Ketika sudah mendapat limpahan dari PUPR ini kan artinya sudah ada kajian yang matang terkait tower tak berizin ini karena mereka itu selaku pengawasan bangunan. Nah, seharusnya Satpol PP berani bertindak tegas karena mereka ini kan para penegak Perda,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================