Oleh : Heru B Setyawan (Guru Sekolah Pesat)

PERMENDIKBUD Ristek terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 adalah jalur zonasi minimal memiliki kapasitas sebesar 50 %. Jalur afirmasi minimal 15 %, jalur perpindahan orang tua/wali 5 %, dan jalur prestasi sebanyak 30 %. Perubahan ini bertujuan agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Jalur zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga : KANGEN DENGAN KRITIKAN IWAN FALS LEWAT LAGUNYA

Jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Calon peserta didik jalur zonasi ini, juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi, jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan: a. sebaran sekolah; b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Jalur zonasi ini sedari awal memang bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan dari segi peserta didik. Karena selama ini peserta didik yang berkualitas akademis dan ekonomi menengah ke atas menumpuk di sekolah tertentu. Orang menyebutnya sekolah favorit bro.

Baca Juga : BERTOBATKAN PARA BUZZER PEMECAH BELAH NKRI

Maka dengan berlakunya aturan jalur zonasi ini yang sudah berjalan beberapa tahun ini, tujuan tersebut mulai terlihat hasilnya. Dulu yang namanya sekolah negeri tertentu (baca favorit) hampir 100 % peserta didiknya kalangan jet set, yaitu anak pejabat, selebritis dan pengusaha, gak ada bro anaknya wong cilik.

Imbasnya ya sekolah swasta yang diuntungkan, karena anak golongan jet set yang tidak diterima di sekolah negeri ini, maka akan mendaftar ke sekolah swasta yang favotit juga. Tidak mungkin orang tuanya akan memasukkan buah hatinya di sekolah swasta yang “ece-ece” atau di sekolah swasta yang asal-asalan.

Saatnya nanti setelah jalur zonasi peserta didik, untuk berlaku juga jalur zonasi untuk guru, sehingga betul-betul merata guru yang berkualitas menyebar merata ke semua sekolah. Jika dulu guru berkualitas terkumpul di sekolah negeri favorit saja.

Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Hal ini untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Baca Juga : HRS HARUSNYA DIRANGKUL JANGAN “DIPUKUL”

Jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda (penerima KIP).
Peserta didik yang masuk dalam jalur afirmasi merupakan peserta didik di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur afirmasi ini juga menguntungkan sekolah swasta, karena peserta didik yang kurang beruntung secara ekonomi ini bisa diterima di sekolah negeri. Akibatnya peserta didik yang ekonomi menengah ke atas yang tidak diterima di negeri, bisa masuk di sekolah swasta yang bayarnya pasti lebih mahal.

Sementara untuk sekolah swasta yang belum maju, akan terbantu juga jika jalur peserta didik afirmasi ini masuk ke sekolah ini, karena secara peserta didik ini sudah terbantu oleh KIP (Kartu Indonesia Pintar), sehingga secara otomatis sekolah ini juga terbantu dari segi pembayaran SPP. Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================