BOGOR TODAY – Aktivis di Kota Bogor terus menyikapi dugaan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah yang terletak di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Bahkan, mereka meminta Pemerintah Kota Bogor dan penegak hukum untuk kembali membuka dan menyelidiki kasus dugaan penyerobotan aset tersebut.

Ketua DPD Mahasiswa Pemuda Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, Fatholloh Fawait mengatakan, selama melakukan aksi dan juga advokasi terkait aset negara sejak tahun lalu telah menunjukkan titik terang, dimana dugaan indikasi penyelewengan dan penyerobotan tanah negara di wilayah Bogor Barat yang saat ini dikelola pada BLU Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) sebagai kepanjangan Kementerian Kesehatan semakin kuat.

Ia pun mencatat ada dua poin substansial dalam kasus tersebut, pertama yaitu pemanfaatan aset negara harus ada persetujuan Kementerian Keuangan. “Namun di sini faktanya RSMM belum memiliki persetujuan dalam bentuk SK dari Kementerian Keuangan,” kata Fatholloh, Jumat (9/7/2021).

Kemudian yang kedua, lanjut dia, tanah negara ini dimanfaatkan oleh orang yang membaliknamakan menjadi milik pribadi tanpa dasar hukum.

“Dari poin-poin tersebut kami minta Pemkot Bogor dan juga penegak hukum baik dari unsur kejaksaan maupun Polri untuk menyelidiki dan membuka kembali kasus kelam penyerobotan lahan tanah tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

Pria yang akrab disapa Sihol itu pun menyampaikan bahwa kasus yang di SP3-kan oleh Kejaksaan Agung RI pada 2012 lalu itu harus dibuka kembali, karena sampai saat ini fakta dilapangan masih berdiri bangunan-bangunan di atas tanah milik negara tersebut.

“Berdasarkan fakta dilapangan , harusnya ini dapat menjadi Novum bagi kejaksaan untuk menyelidikinya kembali,” ucapnya.

Selaku Ketua Mapancas, Ia pun akan komitmen untuk terus melakukan aksi dan advokasi terkait permasalahan tersebut. “Ini upaya kita untuk mendukung langkah pemerintah dalam menuntaskan mafia tanah,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, terkait fenomena kasus aset lahan di Kota Bogor ini, Pemkot telah menyusun tim tracking (pelacakan) Aset Pemkot Bogor.

“Dari permasalahan aset tersebut, beberapa waktu lalu Pemkot Bogor telah menyusun Tim Tracking Aset Pemkot. Tim terdiri dari BKAD, Kejaksaan Negeri, BPN dan bagian hukum Kota Bogor, serta akan juga melibatkan Lurah dan Camat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Alma menambahkan, aset tersebut telah di daya dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah. “Hal ini senada dengan evaluasi dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di wilayah Jawa Barat, dalam kunjungan ke Kota Bogor beberapa waktu lalu. Jadi, tertib administrasi tetap diupayakan melalui data yang ada, tugas ini akan diperkuat oleh Tim Tracking Aset (TTA) Pemerintah Kota Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam permasalahan aset negara di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, pada tahun 2011, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor yang juga Kepala Perluasan Lapangan Golf Bogor, Alfian Husein, melaporkan masalah aset tersebut kepada Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, di mana dari laporan tersebut pihak Kejaksaan membentuk tim.

Dari penyidikan tersebut, pada 21 September 2012 penyidik telah menemukan tindakan melawan hukum, yaitu membaliknamakan tanah negara seluas 24 hektare itu dengan penghapusan Hak Penggunaan Lahan menjadi milik pribadi. Namun kasus ini ditutup karena dari hasil gelar perkara, diketahui kejadiannya sudah kadaluarsa sebab berlangsung pada tahun 1993 silam. (Herry)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================