Satgas Penanganan Covid-19 hari ini melakukan rajia terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri. Hasilnya, dua perusahaan yakni, PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Kedua perusahaan tersebut kedapatan masih mempekerjakan 100 persen karyawan bekerja di pabrik.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Baca Juga : Dewan Minta Pelaku Industri Perketat Prokes Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pemerintah akan memperketat pengawasan sektor industri. “Saya imbau pelaku industri untuk mematuhi PPKM Darurat. Bagi yang melanggar akan kita berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================