
Baca juga : Terjerat Kasus Narkotika, Nia dan Ardi Bakri Diringkus Polisi
“Nanti kami informasikan,” tegas Yusri.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meski dalam kondisi pandemi.
Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika. (afh/Tribunnews/B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















