“Usai membunuh, Amirudin menghilangkan barang bukti berupa pisau cutter dan handphone miliknya di sungai depan kontrakan yang dihuni korban dan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Amirudin (34) pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (31) di Citayam, Kota Depok diringkus Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Amirudin diamankan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Baca juga : Gila.! Petugas Medis Karaokean di Puskesmas, Ini Kata Bupati Bogor

Dilansir detik.com, Minggu (11/7/2021) Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pelaku ditangkap tim Unit 5 Subdit Jatanras.

Pelaku ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan ihwal insiden pembunuhan di Depok yang selanjutnya dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

“Pelaku Amirudin alias Aming ditangkap di
Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Aming. Pelaku sudah diserahkan ke Polresta Depok,” terang Tubagus Ade Hidayat. (whn/detik/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================