Susatyo menuturkan, penyekatan ini untuk menutup arus lalu lintas kendaraan dari arah Parung menuju Kota Bogor. “Jika ada kendaraan dari arah Salabenda ke Bogor, kita akan putarkan kembali,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Meski dilakukan penyekatan, namun kaya Kapolresta, kendaraan seperti ambulan, damkar dan kendaraan dinas masih diperbolehkan untuk melintas.

Baca Juga : Jembatan di Kabupaten Bogor Ditargetkan Rampung Tahun 2023

“Ambulance, damkar dan kendaraan dinas lainnya yang sedang melaksanakan tugas diberikan kelonggaran untuk melintas,” tandasnya. (Hery)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================