Selain itu, Khairul meminta perhatian dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugas memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta Narkoba Berkedok Temu Keluarga di Puncak Bogor

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Dikabarkan sebelumnya Kepala Rutan Kelas 1 Depok berinisial A ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. A diringkus karena menggunakan narkotika jenis sabu

Kasat Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, anak buahnya menangkap A di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tangan A, aparat mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, serta empat butir obat aprazolam.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Tersangka A juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun. (Fas/Rep/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================