BOGOR TODAY – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor diduga menabrak aturan pemerintah soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang sekarang berganti nama menjadi PPKM Level 4.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Perumda PPJ ini, lantaran mengizinkan atau memperbolehkan pedagang non pangan untuk berjualan di masa PPKM Level 4.

Muzakkir selaku Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor mengaku terpaksa memberikan izin kepada para pedagang non pangan untuk berjualan. Hal itu, dikarenakan para pedagang meminta kebijakan pemerintah agar bisa mendapat penghasilan dimasa serba sulit seperti ini.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

Apalagi, lanjut dia, para pedagang ini sebelumnya melakukan aksi demo dan juga memasang spanduk di area pasar kebon kembang, sehingga pihaknya memanggil perwakilan untuk duduk bersama mencari solusi.

“Jujur ini agak dilema, kalau pernyataan Pak Jokowi jelas tanggal 26 Juli itu baru boleh dibuka pasar non pangan, tetapi realita di lapangan para pedagang itu menuntut bahkan melakukan demo. Mereka mencari saya sampai ke sini, akhirnya kami panggil perwakilan pedagang setiap blok di pasar kebon kembang, mulai dari blok B, C, D, Blok AB, Blok F dan Blok G. Kemudian kita kumpul dan saya sampaikan, kalau berdasarkan aturan kan diperbolehkan buka tanggal 26 Juli,” kata Muzakkir kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

============================================================
============================================================
============================================================