Dalam pertemuan itu, sambung Muzakkir, para pedagang ini menyampaikan apabila tidak diizinkan untuk berjualan, maka mereka bisa membayar sewa kios dan tunggakan hutang ke Bank itu dari mana. Bahkan, mereka juga meminta PPJ untuk mengakomodir semua itu.

“Jujur kita tidak bisa berbuat lebih, akhirnya kita duduk bareng, kita buat satu kesepakatan yang dipegang bersama dan akhirnya kita pun mengizinkan mereka untuk berdagang,” bebernya.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Meski diberi izin, pihak PPJ tentu meminta untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih di tengah pandemi dan juga PPKM. “Dan disitu muncullah 10 poin, diantaranya pengunjung yang boleh masuk kedalam pasar maksimal 50 persen, kemudian jam operasional yang diizinkan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB, setiap toko atau kios wajib menyediakan hand sanitizer, pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker ganda (double),” jelasnya.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Selain itu, dari kesepakatan tersebut bahwa pasar nantinya akan diawasi oleh petugas dari TNI, Polri dan juga oleh pedagang itu sendiri. “Jadi, kalau ada yang tidak tertib kita langsung tutup pasar tersebut, yang tidak tertib ini kita gembok dan itu sudah disepakati oleh mereka (pedagang),” tandasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================