BOGOR TODAY – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor memposting informasi terkini tentang layanan di akun instagram @perumdatirtapakuan.

Dari postingannya itu, Perumda Tirta Pakuan menyampaikan bahwa layanan kepada pelanggannya masih tetap buka dan disesuaikan dengan aturan PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Asisten Humas dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari mengatakan, loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di Kantor Pusat Jalan Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa mulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga : Bima dan Dirut Perumda Tirta Pakuan Tinjau Kebocoran Pipa di Area Double Track 

Baca Juga : Pipa di Area Proyek Double Track Bocor, Tirta Pakuan Imbau Warga Menampung Air 

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

“Layanan di kantor pusat ini butik layanan pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan,” kata Dewi, Senin (26/7/2021).

Namun di samping itu, lanjut Dewi, pelanggan juga bisa menggunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan.

“Atau bisa juga melalui kantor pos, aplikasi marketplace, gerai minimarket dan loket-loket pembayaran PPOB terdekat di rumah pelanggan,” ujarnya.

Selain itu, bagi pelanggan yang rumahnya di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya bisa melakukan di loket pembayaran yang berlokasi di Jalan Pandu Raya dan Bogor Lakeside setiap senin-jumat pukul 07.30 sampai 13.00 WIB.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Lantik Pejabat di Lingkup BPBD dan Sekretariat DPRD

“Untuk layanan pengaduan dan informasi bisa melalui Call Center 0251-8324111 atau chat WA 08111182123,” tambahnya.

Baca Juga : Tirta Pakuan Bayar Zakat Perusahaan Rp 1 M, Dirut: Mohon Fokus Penanganan Covid-19 

Kemudian, sambung dia, jika pelanggan yang ingin lapor meter mandiri bisa melalui aplikasi SIMOTIP, dan jika pengajuan pasang baru bisa akses melalui website www.tirtapakuan.co.id

”Perlu kami sampaikan juga, saat ini Kantor Tirta Pakuan di Jalan Siliwangi 121 masuk dalam zona merah Covid-19. Jadi pengunjung yang akan datang ke kantor kami diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak membawa anak-anak,” pungkasnya. (*/Hery)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================