JAKARTA TODAY – Sekretariat Jenderal Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan surat tentang fasilitas yang didapatkan para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri saat terpapar Covid-19.

Dilansir, cnbcindonesia.com, Rabu (28/7/2021) keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel,” demikian petikan bunyi surat tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================