“Jelas itu membuat saya marah, karena mereka tidak peka memperlakukan seorang difabel seperti itu,” ungkap Hadi.

Seperti diketahui, Sersan A dan Prada V belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi militer. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan oleh penyidik, bahkan disebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

“Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Peristiwa itu terungkap setelah sebuah video beredar viral di media sosial. Video merekam anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua tunawicara.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Dalam video tersebut, tampak salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu boots, sedangkan satu prajurit yang lain memitingnya ke tanah.
(thr/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================