“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,“ tegasnya.

Pada Ratas (rapat terbatas) Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi. Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

Sementara, Manager Advokasi Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Nasional, Fatmata Juliansyah menegaskan pemerintah harus mencari solusi cepat terkait limbah B3 infeksius Covid-19. Ia mengingatkan jangan sampai ada pengelolaan yang mencampur limbah B3 infeksius Covid-19 dengan sampah lain, seperti dari rumah tangga.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Karena ia melihat masa-masa warga yang isolasi mandiri seperti sekarang, rawan terjadinya pencampuran limbah tersebut. Dikala isolasi mandiri artinya terdapat limbah infeksius yang dihasilkan dari kegiatan tsb, seperti bekas tissue, masker, sarung tangan, dan hal serupa lainnya yang mengandung cairan (droplet).

“Limbah infeksius tergolong kedalam limbah B3 tidak boleh sampai ke TPA, dan apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai prosedur maka akan berpotensi membahayakan komunitas masyarakat dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan,” kata Fatmata.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020, yang menjelaskan prosedur pemilahan limbah infeksius yg berasal dari rumah tangga. Dimana pengelolaannya dengan mengemas sendiri limbah tersebut menggunakan wadah tertutup bertuliskan limbah infeksius.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Namun kenyataannya di lapangan, tetap ditemukan limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga di TPA bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini.

Ia melihat masih banyaknya bertebarannya limbah infeksius di TPA akan mengancam keselamatan dan kesehatan para penduduk/masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Jika hal ini tetap terus terjadi, maka pemberantasan Covid-19 akan semakin sulit dan kasus postif Covid-19 dapat terus meningkat.

Karena itu, KAWALI menegaskan kepada pemerintah atau pemda, limbah medis Covid-19 ini harus betul-betul diperhatikan serius. “Ini sebagai sikap keseriusan pemerintah menangani dan memberantas pandemi Covid-19 untuk kesejahteraan setiap makhluk hidup,” tegas Fatmata.
(Amri Amrullah/Republika/B.
Supriyadi/

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================