Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.  

JAKARTA TODAY – Limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang diduga berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) kerap ditemukan selama masa pandemi Covid-19 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Seperti baru-baru ini yang ditemukan warga Kota Depok. Ratusan jarum suntik bekas penanganan Covid-19 ditemukan tercecer di sebuah tempat sampah hingga viral di media sosial.

Menanggapi perihal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi perhatian kepada pemerintah daerah (Pemda) soal pengelolaan limbah medis, khususnya terkait penanganan Covid-19.

Dengan begitu, Pemerintah pusat telah menganggarkan dana pengelolaan limbah medis terkait Covid-19 sebesar Rp 1,3 triliun.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta.

KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi,” tutur Siti, dikutip republika.co.id, Kamis (29/7/2021).

Kedua, sambung Siti KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78 persen.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Perempuan kelahiran Jakarta, 28 Juli 1956 menjabarkan, bahwa KLHK sejak 2019 lalu telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kilogram per jam dan 300 kilogram per jam, seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel.

“Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti.

Tak hanya itu, Menteri Siti juga meminta Pemda menyiapkan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah bagi warga yang sedang Isoman.
Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber anggaran lainnya.

“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,“ tegasnya.

Pada Ratas (rapat terbatas) Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi. Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

Sementara, Manager Advokasi Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Nasional, Fatmata Juliansyah menegaskan pemerintah harus mencari solusi cepat terkait limbah B3 infeksius Covid-19. Ia mengingatkan jangan sampai ada pengelolaan yang mencampur limbah B3 infeksius Covid-19 dengan sampah lain, seperti dari rumah tangga.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Karena ia melihat masa-masa warga yang isolasi mandiri seperti sekarang, rawan terjadinya pencampuran limbah tersebut. Dikala isolasi mandiri artinya terdapat limbah infeksius yang dihasilkan dari kegiatan tsb, seperti bekas tissue, masker, sarung tangan, dan hal serupa lainnya yang mengandung cairan (droplet).

“Limbah infeksius tergolong kedalam limbah B3 tidak boleh sampai ke TPA, dan apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai prosedur maka akan berpotensi membahayakan komunitas masyarakat dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan,” kata Fatmata.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020, yang menjelaskan prosedur pemilahan limbah infeksius yg berasal dari rumah tangga. Dimana pengelolaannya dengan mengemas sendiri limbah tersebut menggunakan wadah tertutup bertuliskan limbah infeksius.

Namun kenyataannya di lapangan, tetap ditemukan limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga di TPA bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini.

Ia melihat masih banyaknya bertebarannya limbah infeksius di TPA akan mengancam keselamatan dan kesehatan para penduduk/masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Jika hal ini tetap terus terjadi, maka pemberantasan Covid-19 akan semakin sulit dan kasus postif Covid-19 dapat terus meningkat.

Karena itu, KAWALI menegaskan kepada pemerintah atau pemda, limbah medis Covid-19 ini harus betul-betul diperhatikan serius. “Ini sebagai sikap keseriusan pemerintah menangani dan memberantas pandemi Covid-19 untuk kesejahteraan setiap makhluk hidup,” tegas Fatmata.
(Amri Amrullah/Republika/B.
Supriyadi/

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================