HES, seorang oknum ASN di Pemprov Sulawesi Utara, pelaku pembuat surat dokumen PCR Palsu. (foto: humas Polda Sulut)

BITUNG TODAY – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung lantaran diduga membuat surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Dikutip Antara news.com, Jumat (30/7/2021), Kapolres Bitung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indrapramana mengatakan kasus tersebut berawal adanya laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang penggunaan surat hasil swab PCR palsu.

Atas laporan itu pada Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Tim Satreskrim ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” kata Indra.

Pada hari yang sama, sambung Indra tim mendatangi perantara tersebut, lalu diinterogasi. Dari hasil interogasi, disebut bahwa pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara,” tuturnya.

Indra menambahkan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu laptop, printer, flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya lagi.

============================================================
============================================================
============================================================