Modus yang dilakukan, pelaku menunggu orang yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu.

Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop.

“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula.

Indra menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Indra.
(Antara/B. Supriyadi)

HES, seorang ASN di Pemprov Sulawesi Utara, pelaku pembuat surat dokumen PCR Palsu. (Foto: humas Polda Sulut)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================