
Seperti diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan dan buron sejak Januari 2020.
Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ryn/CNN/B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















