Jabatan tersebut dipegang Ari sampai 20 Februari 2020. Sementara Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari sebagai rektor pada 25 September 2020 dan dilantik pada 4 Desember 2019, ketika Ari masih menjabat komisaris independen BNI.

Kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020, Ari ditunjuk menjadi wakil komisaris utama BRI. Belakangan ia mengundurkan diri setelah polemik rangkap jabatan ramai disoroti publik.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor,” tuturnya.

Seperti diketahui, polemik rangkap jabatan pria kelahiran 56 tahun silam itu semakin merebak dibahas publik setelah ditetapkannya Statuta UI yang baru melalui Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala Asia Wanita U-17 2024

Dalam statuta tersebut, Presiden Joko Widodo mengizinkan rektor UI memegang jabatan komisaris, meskipun melarang rangkap jabatan direksi di BUMN atau perusahaan swasta.
(fey/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================