Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Istimewa

BANYUWANGI TODAY – M (28) warga Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terancam hukuman kurungan penjara selama 15 lantaran dilaporkan memperkosa anak di bawa umur hingga hamil.

Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman menerangkan sebelum menjalankan aksi bejatnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

“Kejadiannya pada Kamis (1/7/2021). Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melaporkan satu Minggu setelah kejadian,” ucap Rohman, seperti dikutip detik.com, Minggu (11/7/2021)

Baca juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Seorang Perempuan di Depok

Rohman menuturkan, aksi tersebut terjadi ketika korban diajak ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sengaja memberikan minuman keras. Karena sungkan, korban pun akhirnya meminum miras oplosan yang disajikan oleh pelaku.

BACA JUGA :  Resep Puding Cokelat dengan Saus Vla Creamy, Camilan Anak yang Lezat

Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Depok Ditangkap di Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================