“Korban berstatus pelajar berinisial LA (19). Pelaku diketahui sebagai pemulung yang kerap mencari barang bekas di TKP,” jelas Rachmat, Kamis (5/8/2021).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kepolisian menelusuri alamat S dan penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Laladon Kabupaten Bogor.
Selain mengamankan S, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung A10 warna merah. Dan memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat, berikut barang bukti. Termasuk mengumpulkan saksi-saksi di TKP,” terang Rachmat.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal yang sangkakan yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (B. Supriyadi)