Kabar Emir Moeis, DPR Fraksi PDIP Terpidana Korupsi. Kini bebas dan jabat Komisaris BUMN PT PIM.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Izedrik Emir Moeis, eks terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya politikus PDIP yang pernah menjabat sebagai anggota DPR pada 2009-2014 lalu itu ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.

Penunjukan Emir Moeis itu diketahui dari website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Diketahui, Emir pernah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

Melansir Askara.co.id, Minggu (8/8/2021) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kementerian BUMN untuk mengganti komisaris perusahaan milik negara yang dinilai tidak berintegritas dan tersandung kasus korupsi di masa lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut keberadaan Izendrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda mengecewakan dan tidak seharusnya terjadi.

Karena itu, MAKI mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mengganti Emir Moeis dengan orang yang tidak memiliki rekam jejak terkait kasus korupsi.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

“Seharusnya komisaris BUMN diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan bersih dari kasus-kasus korupsi masa lalu,” tegas Boyamin,

Menurut Boyamin, semua orang bisa berubah, tetapi mengangkat seorang koruptor sebagai komisaris BUMN tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik dan akan berdampak bagi pemerintahan dan negara. Dengan demikian, cita-cita Erick Thohir mewujudkan nilai utama BUMN yakni AHLAK semakin sulit.

Apalagi, kata Boyamin, fungsi BUMN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tapi juga sebagai korporasi yang menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis berkaitan dengan kepercayaan dan butuh keteladanan sehingga membutuhkan orang-orang berintegritas serta bersih. (Askara/B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================