
Setelah itu, lanjut Susatyo, di hari Sabtu tanggal 7 Agustus pihaknya berkoordinasi dengan P2ATP2A untuk memeriksa korban MR, sekaligus untuk pemulihan secara psikis.
“Satu hari kemudian atau di hari minggunya kami baru mulai memeriksa sebanyak 5 orang saksi, sekaligus kami menyita Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Dan tadi pagi kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 330 KUHP pidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Susatyo, bahwa MR ini merupakan anak yatim dan piatu karena kedua orang tuanya meninggal dunia. Kemudian MR akhirnya di asuh atau di penguasaan kakek dan neneknya. Namun karena kakek dan neneknya itu memiliki hutang piutang kepada NH, sehingga NH pun mengambil MR dari kakek dan neneknya.
“Anak tersebut di ambil oleh tersangka karena dengan alasan hutang yang dilakukan oleh Yanto dan Mardiah, dimana pinjamannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Hutangnya sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta,” ujarnya.
“Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan kami telah berkoordinasi dengan saksi saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” tandasnya. (Hery)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















