BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus hutang piutang yang dialami pasangan kakek dan nenek yang menjadikan cucunya bernama MR (5) sebagai jaminan kepada seorang perempuan berinisial NH yang diduga rentenir (orang yang meminjamkan uang, red) akhirnya masuk ke ranah pidana kepolisian.

Dalam keterangan Polresta Bogor Kota yang disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, bahwa dalam kasus ini pihaknya menetapkan NH sebagai tersangka karena melakukan perbuatan pidana yaitu menguasai anak di bawah umur dengan melawan hukum, dimana anak bernama MR yang baru berusia 5 tahun itu sebelumnya tengah berada di penguasaan pasangan nenek bernama Mardiah dan kakeknya bernama Yanto.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

“Perlu kami sampaikan bahwa tanggal 6 Agustus 2021 sekitar pukul 18.20 WIB, Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan dari bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya Muhammad Raka (MR) yang berusia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu ibu Nurhalimah (NH),” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Susatyo menjelaskan, diambilnya MR oleh NH itu terjadi pada 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, dimana NH ini datang ke kontrakannya Yanto yang kemudian menanyakan cucunya yakni MR. Dari pertemuan itu, NH kemudian membawa MR dan sejak itu Yanto bersama istrinya Mardiah tidak bisa menemui cucunya hingga akhirnya kakek dan neneknya ini melapor ke kepolisian pada 6 Agustus lalu.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

“Setelah menerima laporan dari pak Yanto pada 6 Agustus itu, maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan adalah langsung petugas dari Unit PPA Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah Muhammad Raka di rumah NH dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================