BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus hutang piutang yang dialami pasangan kakek dan nenek yang menjadikan cucunya bernama MR (5) sebagai jaminan kepada seorang perempuan berinisial NH yang diduga rentenir (orang yang meminjamkan uang, red) akhirnya masuk ke ranah pidana kepolisian.

Dalam keterangan Polresta Bogor Kota yang disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, bahwa dalam kasus ini pihaknya menetapkan NH sebagai tersangka karena melakukan perbuatan pidana yaitu menguasai anak di bawah umur dengan melawan hukum, dimana anak bernama MR yang baru berusia 5 tahun itu sebelumnya tengah berada di penguasaan pasangan nenek bernama Mardiah dan kakeknya bernama Yanto.

“Perlu kami sampaikan bahwa tanggal 6 Agustus 2021 sekitar pukul 18.20 WIB, Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan dari bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya Muhammad Raka (MR) yang berusia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu ibu Nurhalimah (NH),” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Susatyo menjelaskan, diambilnya MR oleh NH itu terjadi pada 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, dimana NH ini datang ke kontrakannya Yanto yang kemudian menanyakan cucunya yakni MR. Dari pertemuan itu, NH kemudian membawa MR dan sejak itu Yanto bersama istrinya Mardiah tidak bisa menemui cucunya hingga akhirnya kakek dan neneknya ini melapor ke kepolisian pada 6 Agustus lalu.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Setelah menerima laporan dari pak Yanto pada 6 Agustus itu, maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan adalah langsung petugas dari Unit PPA Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah Muhammad Raka di rumah NH dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Susatyo, di hari Sabtu tanggal 7 Agustus pihaknya berkoordinasi dengan P2ATP2A untuk memeriksa korban MR, sekaligus untuk pemulihan secara psikis.

“Satu hari kemudian atau di hari minggunya kami baru mulai memeriksa sebanyak 5 orang saksi, sekaligus kami menyita Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Dan tadi pagi kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 330 KUHP pidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” bebernya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Lebih lanjut dikatakan Susatyo, bahwa MR ini merupakan anak yatim dan piatu karena kedua orang tuanya meninggal dunia. Kemudian MR akhirnya di asuh atau di penguasaan kakek dan neneknya. Namun karena kakek dan neneknya itu memiliki hutang piutang kepada NH, sehingga NH pun mengambil MR dari kakek dan neneknya.

“Anak tersebut di ambil oleh tersangka karena dengan alasan hutang yang dilakukan oleh Yanto dan Mardiah, dimana pinjamannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Hutangnya sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta,” ujarnya.

“Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan kami telah berkoordinasi dengan saksi saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” tandasnya. (Hery)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================