BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement, red) kompleks pabrik Citeureup menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk desa mitranyya dalam menghadapi penyelenggaraan program Bogor Kabupatenku Green and Clean (BKGC) 2021.
“Bimtek ini telah diselenggarakan secara daring pada 3 Agustus 2021 lalu, dan diikuti sekitar 37 peserta yang berasal dari 13 kampung ramah lingkungan (KRL) mitra Indocement yang mendaftar kegiatan BKGC 2021 ini,” ujar CSRS Division Manager Indocement, Gadang Wardono dalam rilis yang diterima media ini, (9/8/2021).
Dia menjelaskan, 13 KRL mitra Indocement yang mengikuti bimtek yaitu, KRL Puspakarya dan KRL Berhias masuk nominasi tingkat Jawara, KRL Pelangi masuk nominasi tingkat Zero Waste.
“Ada pula KRL Kinanti, KRL Mentari, dan KRL Pabangbon masuk nominasi tingkat Madya, serta KRL Zalak, KRL Mede, KRL Sakura, KRL Berseri, KRL Bersemi, KRL Galuh dan KRL Japati masuk nominasi tingkat Pratama,” tuturnya.
Untuk pemateri, lanjut dia, Dra. Suryana Sumini, Kepala Seksi Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Pemateri memberikan paparan mengenai aspek teknis yang menjadi penilaian BKGC Awards 2021, tips dan trik melakukan verifikasi lapangan.
“Serta bagaimana cara terbaik untuk mempersiapkan lokasi verifikasi. Peserta juga mendapatkan untuk berdiskusi secara langsung dengan pemateri mengenai masalah-masalah yang dihadapi oleh masingmasing desa,” kata dia.
Dia menambahkan, Indocement akan terus mendukung program KRL di desa mitra. Program ini dinilai mampu untuk menciptakan budaya hidup ramah lingkungan di tingkat masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup secara mandiri dan berkelanjutan, serta menggali dan meningkatkan potensi kegiatan lingkungan terhadap penambahan pendapatan masyarakat.
“BKGC sendiri merupakan sebuah program yang diinisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk pembentukan dan pengembangan kampung ramah lingkungan di Kabupaten Bogor, dimana target yang ditetapkan adalah minimal terbentuk satu KRL setiap tahunnya di tingkat desa satau kelurahan,” pungaksnya. (*/Iman R Hakim)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















