BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pandemi yang tak kunjung usai memaksa puluhan wanita kupu-kupu malam nekat beroperasi kendati PPKM terus diperpanjang tanpa henti, wal hasil, Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor pun menangkap mereka di sebuah hotel di Jalan RE. Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) malam.

Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Orang dengan NPD: Kenali Polanya dan Lindungi Kesehatan Emosional Anda

Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================