BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – RAG, seorang mantan karyawan Bank di bilangan Jakarta diringkus aparat kepolisian lantaran menjual senjata api (senpi) rakitan melalui media sosial.
Kasus itu terungkap berawal dari patroli siber untuk memantau segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Melansir cnnindonesia.com, Kamis (19/8/2021) Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menyebut usai mendapatkan informasi itu, lalu polisi mendalami dan berhasil meringkus terduga tersangka pada Selasa (17/8/201).
“Senpi rakitan ini berjenis revolver 9 mm ini dimiliki tersangka sejak November 2020. Senpi itu, dijual oleh tersangka seharga Rp7 juta,” ungkap Alexander.
Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor), kata Alexander, senpi rakitan yang dimiliki terbilang memiliki kualitas cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Polisi pun telah menggeledah apartemen milik tersangka untuk memperdalam soal penjualan senpi rakitan itu.