“Artinya, ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan,” katanya.

Alexander menuturkan saat ini penyidik juga masih mendalami motif tersangka memiliki senpi rakitan itu hingga akhirnya menjualnya di medsos.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Apakah mungkin ada keterlibatan dalam perampokan nasabah bank dan sebagainya, proses itu masih kita telusuri dan sekali lagi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(CNN/B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================