
BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – RAG, seorang mantan karyawan Bank di bilangan Jakarta diringkus aparat kepolisian lantaran menjual senjata api (senpi) rakitan melalui media sosial.
Kasus itu terungkap berawal dari patroli siber untuk memantau segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Melansir cnnindonesia.com, Kamis (19/8/2021) Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menyebut usai mendapatkan informasi itu, lalu polisi mendalami dan berhasil meringkus terduga tersangka pada Selasa (17/8/201).
“Senpi rakitan ini berjenis revolver 9 mm ini dimiliki tersangka sejak November 2020. Senpi itu, dijual oleh tersangka seharga Rp7 juta,” ungkap Alexander.
Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor), kata Alexander, senpi rakitan yang dimiliki terbilang memiliki kualitas cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Polisi pun telah menggeledah apartemen milik tersangka untuk memperdalam soal penjualan senpi rakitan itu.
“Artinya, ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan,” katanya.
Alexander menuturkan saat ini penyidik juga masih mendalami motif tersangka memiliki senpi rakitan itu hingga akhirnya menjualnya di medsos.
“Apakah mungkin ada keterlibatan dalam perampokan nasabah bank dan sebagainya, proses itu masih kita telusuri dan sekali lagi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(CNN/B. Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















