BOGOR-TODAY.COM, GARUT – Y, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan M, warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut diringkus kepolisian resor Sumedang. Keduanya diamankan lantaran mengedarkan uang palsu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dilansir Kompas.com, Rabu (25/8/2021), Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan modus kedua pelaku yaitu berpura-pura membeli rokok di dua buah warung menggunakan uang palsu (upal).

Namun, pemilik warung merasa curiga, lalu mengecek uang pecahan Rp 100.000 ini melalui money detector. Setelah diketahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh kedua pelaku adalah uang palsu, pemilik warung menghubungi Polsek Cibugel.

BACA JUGA :  Bima Arya - Dedie Rachim dan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur

“Kedua pelaku sengaja datang ke wilayah Cibugel, Sumedang untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” ujar Eko seperti dikutip Kompas.com.

Tak berselang lama, sambung Eko, anggotanya langsung mengamankan kedua pelaku beserta uang palsu dengan total Rp 5.165.000 dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 lembar, Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp 5000 sebanyak 9 lembar, Rp 2000 sebanyak 5 lembar, dan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Kadipaten, Majalengka yang saat ini berstatus buron.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(kmps/B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================