Kedapatan Konsumsi Ganja, Warga Afghanistan Diringkus Polisi

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AA (30) seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan diringkus satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor lantaran kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menuturkan bahwa penangkapan AA berawal pada akhir Juli lalu di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“AA ditangkap di Ciawi, Kabupaten Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 13,8 gram,” tutur Harun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Berdasarkan keterangan dari tersangka sambung Harun, ia (AA) telah tinggal selama lima tahun di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun baru mengkonsumsi narkotika baru dua tahun kebelakang.

“Tersangka ini membeli ganja dari tangan WH yang saat ini kami sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena telah melarikan diri ke Provinsi Banten,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AA dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Sebetulnya tersangka telah mengantongi kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) karena pengungsi atau pencari suaka. Namun demikian Polres Bogor akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR ataupun Kedutaan Besar Afghanistan untuk Indonesia, untuk menindak lanjuti kasus ini,” tambah Mantan Penyidik KPK itu.

Untuk diketahui, AA sempat diamankan dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, saat itu polisi gagal menemukan barang bukti, pun dengan hasil test urine AA dinyatakan negatif dari zat narkotika hingga dibebaskan. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================