Kedapatan Konsumsi Ganja, Warga Afghanistan Diringkus Polisi

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AA (30) seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan diringkus satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor lantaran kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menuturkan bahwa penangkapan AA berawal pada akhir Juli lalu di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“AA ditangkap di Ciawi, Kabupaten Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 13,8 gram,” tutur Harun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan keterangan dari tersangka sambung Harun, ia (AA) telah tinggal selama lima tahun di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Namun baru mengkonsumsi narkotika baru dua tahun kebelakang.

============================================================
============================================================
============================================================