Kedapatan Konsumsi Ganja, Warga Afghanistan Diringkus Polisi

“Tersangka ini membeli ganja dari tangan WH yang saat ini kami sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena telah melarikan diri ke Provinsi Banten,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AA dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

“Sebetulnya tersangka telah mengantongi kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) karena pengungsi atau pencari suaka. Namun demikian Polres Bogor akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR ataupun Kedutaan Besar Afghanistan untuk Indonesia, untuk menindak lanjuti kasus ini,” tambah Mantan Penyidik KPK itu.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Untuk diketahui, AA sempat diamankan dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, saat itu polisi gagal menemukan barang bukti, pun dengan hasil test urine AA dinyatakan negatif dari zat narkotika hingga dibebaskan. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================