“Begitu juga dengan UU OJK harus harmonisasi dan sinkronisasi terkait kewenangan yang tadi ada dualisme antara BPSK dan LAPSJK,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., melihat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online saat ini banyak yang tidak legal atau tidak terdaftar, dimana cara penagihan banyak yang meresahkan masyarakat ditambah dengan bunga pinjaman yang tinggi.

“Hal itulah, sehingga menimbulkan ketakutan kepada konsumen, dengan menyerang dengan menghubungi nomor- nomor yang ada di kontak konsumen. Untuk itu perlindungan konsumen sangatlah penting di sektor jasa keuangan,” pinta Yenti.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

OJK sebagai pengawas jasa keuangan, sambungnya harus memiliki metode serta prasarana bagaimana mengawasi secara online. Sehingga jangan sampai para oknum pelaku tersebut bergerak secara online tetapi pengawasan tidak mengejar atau bergerak dengan online pula. Terlebih saat pandemi ini banyak masyarakat tergiur, dan akhirnya terjebak pada situasi.

“Semoga setelah kegiatan webinar ini, kita bisa membuka klinik bantuan untuk pengaduan – pengaduan masyarakat terkait jasa keuangan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri
guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H, Komisioner pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia yang juga sebagai akademisi, Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos, S.Hum, penggerak perlindungan konsumen sekaligus tokoh perlindungan konsumen tingkat nasional Dr. David M.L Tobing, S.H.,M.Kn. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================