Dalam surat itu, disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah peserta didik pun dibatasi sebanyak lima orang per kelas.
Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bogor sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19, Burhanudin bahwa PTM terbatas tersebut diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta para satuan pendidik telah diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan beserta pengawas pembina.
Tak hanya itu, Burhanudin juga memastikan bahwa satuan pendidikan juga harus memastikan seluruh tenaga pendidikan sudah divaksin. Jika dalam proses pelaksanaan PTM terdapat kasus positif Covid-19, maka satuan pendidikan harus menghentikan kegiatan selama enam hari kedepan.
“PTM terbatas jenjang TK, Paud, pendidikan non-Formal, SD dan SMP akan dimonitoring dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu oleh disdik dan Satgas Covid-19,”tutupnya. (B. Supriyadi)